UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia , sebagai bagian dari masyarakat
internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian
internasional;
b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai
pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi denga
semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia
dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain
adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang
tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus
dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen pe
perundang-undangan yang jelas pula;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu d
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;
Mengingat :
- Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999);
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur
dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan
c. (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri
yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian,
menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau
menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau
Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima
hasil akhir suatu pertemuan internasional.
e. Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak
menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan
yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu
perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman
atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat
ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian
internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut
dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam
perjanjian internasional.
g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek
hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara
lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian
internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
Pasal 2
Pasal 3
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
.
Pasal 16
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
melalui Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 185
Tidak ada komentar:
Posting Komentar