Rabu, 07 September 2011

Mivo

►►► Written by :DEMAS~drj7Script MIVO.TV

Sistem Pemerintahan Rusia


Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas di sebelah timur Eropa dan utara Asia. Dahulu Rusia pernah menjadi negara terbesar di Uni Soviet. Pada mulanya pemerintahan negara Rusia berbentuk kerajaan/kekaisaran dengan seorang Tsar atau kaisar sebagai kepala negara. Sebagian besar kaisar memerintah dengan bersifat otoriter dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Hal ini menyebabkan industrialisasinya berkembang pesat. Kemajuan industri menyebabkan berkembangnya gerakan sosialisme di Rusia. Akibatnya Tsar Nicholas II menjadi korban dari gerakan sosialisme. Pada tahun 1917, Tsar Nicholas II diturunkan dari tahta kerajaannya dan dibuang ke Serbia.
Pada saat Revolusi Rusia tahun 1905 memunculkan beberapa akibat yaitu adanya perubahan agraria dari Menteri Stolypin dan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (Duma). Rusia merupakan negara federal yang memiliki berbagai macam etnis, setelah keruntuhan Uni Soviet, Rusia mengalami masalah separatisme. Ada beberapa kelompok etnis yang ingin memisahkan diri dan mengakibatkan krisis berlarut-larut.
Sistem pemerintahan Rusia dipegang oleh presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen namun dengan peranan yang terbatas dibandingkan dengan Presiden. Presiden yang pernah memimpin Rusia adalah Boris Yeltsin (1991-2000), Vladimir Putin (2000-2008) dan Dmitry Medvedev (2008-sekarang).
Saat ini masalah dan tantangan terberat utama pemerintah adalah serangan terorisme. Kawasan Kaukasus dikenal sebagai markas pemberontak Chechen yang sering melakukan serangan teror. Kabar yang menyebutkan beredarnya video pemimpin pemberontak yang bersumpah akan menjadikan Rusia penuh air mata dan darah pada membuat rakyat merasa tidak nyaman. Pemerintah Rusia menanggapi ancaman ini dengan serius menyusul ledakan di bandara Domodedovo, 24 Januari 2011, yang menewaskan 36 orang.


Sistem Pemerintahan Inggris


Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.

Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta kabinet. Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.

Keterangan :
# House of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara

# House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.

# Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Sistem Pemerintahan Belanda


Negara Belanda atau yang disebut juga Koninkrijk der Nederlanden memiliki arti secara harfiah adalah Kerajaan Tanah. Negara Belanda berada di bagian Eropa barat laut. Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan negara Jerman, di sebelah selatan berbatasan dengan Belgia dan di sebelah berbatasan dengan Laut Utara. Ibukota belanda terdapat di Amsterdam, Den Haag. Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep  trias politica atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Karena negara Belanda menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional maka proses pemerintahan ini memiliki suatu dampak yaitu adakalanya datang dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta atau adakalanya proses konstitusional itu berlaku karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Pemerintahan Belanda dipegang oleh ratu Beatrix Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang. Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang-undang.
Belakangan ini Ratu meminta pemimpin Liberal Mark Rutte untuk memimpin koalisi kanan-tengah dengan Partai Kristen Demokrat, yang didukung di parlemen oleh Geert Wilders dari Partai Freedom yang anti-Islam. Kabinet itu akan menjadi pemerintah minoritas pertama Belanda pascaperang, dan Rutte akan menjadi perdana menteri Liberal pertama sejak 1918.

Masalah Belanda saat ini adalah mengenai anggaran dan keimgrasian karena itu Pemerintah berencana akan mengurangi anggaran sebesar 18 miliar euro (US$25 miliar) dan menjadi negara defisit di Uni Eropa setidaknya pada 2013. Pemerintah juga berencana akan melarang penggunaan cadar penutup muka seperti burqa dan memperketat peraturan imigrasi.



Pengertian dan Definisi Negara Menurut Para Ahli


Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri utnuk berkuasa. Oleh karena itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)


Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :

# JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat


# MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

# ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat

# MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu

# GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.

# HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat

# MAC IVER
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.


# MIRIAM BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah

Sistem Pemerintahan Presidensiil


Sistem pemerintahan presidensiil adalah sebuah sistem pemerintahaan yang kepala negara serta kepala pemerintahaannya ada di tangan presiden. Pada sistem pemerintahan presidensiil ini, badan eksekutif dan badan legislatif mempunyai kedudukan yang independen dan dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga presiden tidak mempunyai hak dalam kaitannya dengan badan legeslatif maupun badan eksekutif. Presiden akan mengangkat para menteri untuk membantu presiden dalam menjalankan sistem pemerintahan karena Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala penyelenggara negara.

Dalam sistem pemerintahan presidensiil, Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen karena parlemen berfungsi sebagai lembaga perwakilan dan parlemen mempunyai kekuasaan legislatif sehingga Presiden tidak bisa membubarkan parlemen seperti yang terjadi pada sistem pemerintahan parlementer. Selain itu, presiden juga tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada parlemen.

Kelebihan yang ada pada sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
  • Karena tidak tergantung pada parlemen, kedudukan badan eksekutif bisa lebih stabil.
  • Dengan adanya pembatasan masa jabatan, maka masa jabatan badan eksekutif jadi lebih jelas sehingga penyusunan program kerja kabinet bisa dengan mudah disesuaikan denagn jangka waktu masa jabatannya.
  • Karena jabatan-jabatan di badan eksekutif bisa diisi dari orang diluar badan legislatif, maka badan legislatif tidak berperan sebagai tempat untuk kaderisasi.

Adapun kekurangan dari sistem pemerintahan presidensiil ini adalah :
  • Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
  • Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
  • Pada umumnya pada sistem pemerintahan presidensiil, keputusan diambil dalam jangka waktu yang lama dan sifatnya tdak tegas karena merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dengan legislatif.

Sistem Pemerintahan Indonesia


Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.

Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen  dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
# Sebelum terjadi amandemen :
  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

# Setelah terjadi amandemen :
  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
  •  
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.