Senin, 05 September 2011

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap
orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus
diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik
tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan
ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi,
dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang
harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang
lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
c. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan
jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta
pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam
memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur
Rumah Sakit dengan Undang-Undang;
d. bahwa pengaturan mengenai rumah sakit belum
cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum
dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai
institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
e. bahwa . . .

Tidak ada komentar: