Senin, 05 September 2011

Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional


ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DAN PENGAKUAN.
1.       Pengertian.
Organisasi internasional dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja organisasi internasional publik (Public International Organization) tetapi juga organisasi internasional privat (Private International Organization).
Organisasi internasional semacam ini meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Ada pula organisasi yang bersifat universal (organization of Universal Character).
a.       Organisasi internasional publik juga di sebut sebagai organisasi antar pemerintah (intergovermenthal Organization). Tetapi karena keanggotaannya adalah Negara maka organisasi tersebut lazim disebut hanya organisasi internasional.
Organisasi internasional dibedakan menurut prinsip-prinsip yang di anut seperti:
1.       Prinsip universalitas (Universality).
Yang di anut oleh PBB termasuk badan-badan khususnya dan keanggotaannya tidak membedakan besr kecilnya Negara, walaupun untuk menjadi anggota organisasi jenis inimasih mempunyai syarat-syarat tertentu.
2.       Prinsip kedekatan wilayah (Geographic Proximity).
Yang anggotanya hanya dibatasi pada Negara-negara yang berada di wilayah tertentu seperti ASEAN.
3.       Prinsip Selektivitas (Selectivity).
Yang melihat dari segi kebudayaan, Agama, Etnis, pengalaman sejarah, dan sesama produsen seperti LIga Arab, OKI, Negara persemakmuran, OPEC,dll.
b.      Organisasi Internasional privat (Private International Organization) merupakan organisasi yang di bentuk atas dasar non pemerintah karena itu sering disebut organisasi non pemerintahan (Non Governmental Organization atau NGO) atau yang disebut LSM yang anggotanya badan-badan swasta atau perorangan. Dalam kaitannya dengan organisasi internasional, LSM atau NGO dapat memperoleh status konsultatip. Misalnya dalam pasal 71 Piagam PBB memungkinkan bagi ECOSOC untuk melakukan hal semacam itu dengan NGO yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah yang berada dibawah wewenangnya dan setelah berkonsultasi dengan anggotanya dapat menentukan organisasi-organisasi non pemerintahan yang mana yang patut memperoleh kedudukan konsultatip tersebut.
Bagi organisasi-organisasi non pemerintahan yang mempunyai status konsultatip dibagi dalam 3 kelompok :
1.       Organisasi non pemerintahan yang mempunyai perhatian utama dalam hamper semua kegiatan ECOSOC. (seperti International Chamber Of Commerce, World Federation of U.N.Association). bahakan dalam kelompok ini dapat memasukan dapat mata acara dalam agenda siding ECOSOC.
2.       Organisasi non pemerintahan yang mempunyai wewenang tertentu dalam menangani secara khusus beberapa masalah yang termasuk didalam kegiatan ECOSOC (seperti Amnesty International, International Of Jurists).
3.       Organisasi non pemerintahan sebagai badan konsultatip secara ad hoc (seperti American Foreign Insurance Association, World Association of Girls Guides and Girls Scout dan lain-lain).
c.       Organisasi Regional atau sub regional.
Pembentukan organisasi regional maupum sub regional anggotanya didasarkan atas prinsip kedekatan wilayah seperti South Pasific Forum, South Asian Regional Association dll. Dalam kaitannya dengan organisasi regional tersebut, PBB telah mengatur dalam BAB VIII Pasal 52 khususnya yang berkaitan dengan kewajiban organisasi-organisasi regional untuk ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan regional dan untuk menyelesaikan pertikaian lokal secara damai sebelum di ajukan ke dewan keamanan PBB.
d.      Organisasi yang bersifat Universal.
Pada umumnya organisasi internasional yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin dan tidak memperdulikan bahwa Negara itu kecil atau besar, kuat atau lemah, karena itu prinsip persamaan kedaulatan merupakan factor penting dengan menggunakan hak suara yang sama. PBB termasuk badan-badan khusus dapat digolongkan dalam jenis organisasi ini.
Prof Henry G.Schremer telah memberikan 3 ciri umum bagi organisasi jenis ini :
1.       Universality, suatu organisasi yang biasanya bergerak dengan kegiatan yang luas. Organisasi dengan cirri ini seharusnya tidak memberikan persyaratan-persyaratan yang berat bagi keanggotaannya disamping tidak akan memberikan sanksi untuk mengusir anggotanya.
2.       Ultimate Necessity, Menyangkut berbagai aspek kehidupan internasional yang sangat luas yang diperlukan oleh semua Negara seperti maslah cuaca, pelayaran, penerbangan, dll. Organisasi ini lebih berbentuk teknis seperti badan-badan khusus PBB yang ada.
3.       Heterogeneity, karena keanggotaannya yang luas maka akan mempunyai perbedaan pandangan, baik dibidang politik maupun tingkat perekonomiannya  serta budaya yang berbeda-beda. Dalam sifatnya yang heterogen itu, bagi Negara anggota yang mempunyai penduduk yang besar akan mempunyai hak suara yang sama dengan Negara yang penduduknya kecil.
2.       Pembentukan Organisasi Internasional.
Dilihat dari pembentukannya, organisasi internasional mempunyai 3 aspek yaitu :
1.       Aspek Administrasi, menyangkut perlunya dibentuk suatu sekretariat tetap (permanent secretariat) yang lokasinya berada di wilayah salah satu Negara anggotanya yang ditetapkan melalui persetujuan organisasi internasional tersebut dengan Negara tuan rumah (headquarters Agreement). Disamping itu diperlukan adanya staf personalia yang disebut pejabat sipil internasional (international Civil servants). Dalam menjalankan tugasnya mereka tidak akan memperoleh atau menerima petunjuk dari pemerintah manapun atau dari kewenangan lain manapun di luar organisasi  dan hanya bertanggung jawab kepada organisasi.
2.       Aspek Filosofi, Pembentukan organisasi internasional akan dipengaruhi oleh falsafah kehidupan bangsa-bangsa di suatu kawasan dimana organisasi tersebut akan didirikan. Demikian juga tema-tema perdamaian dan tema lainnya dapat menjadi dasar bagi pembentukan organisasi internasional tersebut.
3.       Aspek Hukum, Organisasi internasional di bentuk melalui suatu perjanjian dari tiga Negara atau lebih sebagai pihak. Suatu organisasi hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang menurut hukum dipisahkan dari setiap organisasi lainnya dan akan terdiri dari satu badan atau lebih. Badan-badan tersebut merupakan suatu kumpulan berbagai wewenang yang dikelompokkan dibawah satu nama, Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat merupakan badan-badan utama yang mempunyai wewenang sendiri tetapi semuanya dikelompokkan dalam suatu organisasi yang disebut PBB.
Perjanjian untuk membentuk organisasi internasional tersebut merupakan instrument pokok ( Constituent Instrument) yang akan memuat prinsip-prinsip dan tujuan, struktur maupun cara orgabisasi itu bekerja. Dalam beberapa hal organisasi internasional juga dapat bertindak sebagai badan pembuat hukum (treaty making powers) yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrument hukum.
Sedangkan menurut anggapan Leroy Bennet, bahwa organisasi internasional itu mempunyai cirri-ciri tertentu seperti :
1.       A permanent organization to carry on a continuing set of functions.
2.       Voluntary membership of eligible parties.
3.       Basic instrument stating goals, structure and methods of operation.
4.       A broadly representative colsultative converence organ.
5.       Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research and information functions.
Pembentukan organisasi internasional diperlukan syarat-syarat seperti persetujuan internasional, badan-badan dan pembentukannya dibawah hukum internasional. Persetujuan internasional yang dilakukan antara Negara memang diperlukan khusunya bagi organisasi internasional publik, hal ini penting untuk membedakan dengan organisasi internasional privat, suatu organisasi internasional harus mempunyai paling tidak satu badan. Tugas-tugas organisasi internasional tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada badan nasional dari suatu Negara, karena jika ada satu persetujuan yang dicapai badan nasional tersebut tidak dapat melimpahkan kepada organisasi internasional. Organisasi internasional dibentuk berdasarkan persetujuan internasional, sedangkan persetujuan internasional biasanya dibuat dibawah hukum internasional.
3.       Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional.
Yang dimaksud dengan subjek dari suatu sistem hukum adalah semua yang menurut ketentuan hukum diakui mempunyai kemampuan untuk bertindak. Di dalam hukum internasional subjek-subjek tersebut termasuk Negara, organisasi internasional dan kesatuan-kesatuan lainnya. Tiap organisasi internasional mempunyai personalitas hukum dalam hukum internasional. Tanpa personalitas hukum maka suatu organisasi internasional tidak akan mampu untuk melakukan tindakan yang bersifat hukum. Subjek hukum dalam jurisprudensi secara umum dianggap dianggap mempunyai hak dan kewajiban yang menurut ketentuan hukum dapat dilaksanakan. Dengan demikian subjek hokum yang ada dibawah sistem hukum internasional merupakan personalitas hokum yang mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban tersebut.


4.       Personalitas Hukum Organisasi Internasional.
Suatu organsisasi internasional yang dibentuk melalui suatu perjanjian dengan bentuk “instrument pokok” apapun akan memiliki suatu personalitas hukum didalam hokum internasional. Personalitas hukum ini mutlak penting guna memungkinkan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional, khususnya kapasitasnya untuk melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu Negara atau mengajukan tuntutan dengan Negara lain.
Di dalam membentuk organisasi internasional semacam itu, Negara-negara anggotanya melalui organisasi tersebut akan berusaha mencapai tujuan bersama dalam berbagai aspek kehidupan internasional, dan bukan untuk mencapai tujuan masing-masing Negara ataupun suatu tujuan yang tidak dapat disepakati bersama. Guna mencapai tujuan itu sebagai suatu kesatuan, organisasi internasional harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya atas nama semua Negara anggotanya.
Dalam segi hukum, organisasi internasional sebagai kesatuan (entity) yang telah memilki kedudukan personalitas tersebut sudah tentu akan mempunyai wewenang sendiri untuk mengadakan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam instrument pokoknya maupun keputusan organisasi internasional tersebut, yang telah disetujui oleh anggotanya. Namun hal ini banyak menimbulkan perselisihan karena secara eksplisit tidak disebtkan dalam instrument pokoknya.
Personalitas hukum didalam kaitanya dengan hukum nasional lebih banyak menyangkut masalah keistimewaan dan kekebalan organisasi internasional, termasuk wakil-wakil Negara anggotanya dan para pejabat sipil internasional yang bekerja pada organisasi internasional tersebut.
5.       Organisasi Internasional dan pengakuan.
a.       Pengakuan organisasi Internasional terhadap Negara.
Penerimaan Negara atau subjek hukum internasional lainnya sebagai anggota atau dengan status tertentu oleh sesuatu organisasi internasional secara implisit mengandung pengakuan organisasi tersebut terhadap Negara maupun subjek hukum internasional.
Pengakuan secara impisit tersebut tidak saja terjadi pada Negara tetapi juga pada kesatuan-kesatuan lainnya yang dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional seperti Monaco, Lichstentein, Vatican, Swiss, dan lain-lain walaupun kedudukan mereka di PBB sebagai peninjau dan bukan sebagai anggota. Bahkan organisasi gerakan pembebasan seperti Organisasi Rakyat Afrika Barat (SWAPO) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) telah mendapat pengakuan PBB sebagai wakil-wakil yang sah dari rakyat Namibia dan Palestina yang pada hakikatnya dapat merupakan subjek hukum Internasional.
Demikian juga pengakuan sesuatu organisasi internasional terhadap organisasi yang lain dapat pula terjadi seperti halnya Pengakuan PBB terhadap Organisasi Konfrensi Islam (OIC), Liga Arab, Masyarakat Ekonomi Eropa dan lain-lainnya walaupun dengan status peninjau. Pengakuan oleh sesuatu organisasi internasional semacam itu bukan berarti secara implisit merupakan pengakuan dari para anggota lainnya. 
Pengakuan organisasi internasional terhadap personalitas atau subjek hukum internasional dapat memberikan pengaruh bagi organisasi internasional lainnya, tidak hanya organisasi-organisasi yang berada didalam satu sistem seperti badan-badan khusus PBB tetapi juga kepada organisasi-organisasi internasional lainnya.
b.      Pengakuan terhadap subjek hukum internasional lainnya.
Walaupun keanggotaan PBB menurut pasal pasal 4 (1) Piagam PBB adalah Negara namun sejak tahun 70-an telah mengalami perkembangan tersendiri. Ini terbukti bahwa PBB juga telah mengakui SWAPO sebagai wakil sah rakyat Namibia, walaupun status yang diberikan hanya sebagai peninjau.
Demikian juga terjadi dalam tahun 1974 pada saat Majelis Umum memutuskan untuk mengakui PLO sebagai wakil sah rakyat Palestina dan telah memberikan status peninjau dan memperbolehkan untuk ikut serta tidak saja dalam Persidangan Majelis Umum PBB tetapi juga dalam Komite-Komite Utama, badan-baan subside serta badan-badan khusus PBB.
Syarat-syarat yang diperlukan oleh Majelis Umum PBB untuk pengakuan terhadap organisasi-organisasi gerakan pembebasan nasional semacam ini terutama adalah perlunya pengakuan terlebih dahulu oleh organisasi regional dimana organisasi pembebasan berasal.
        Bagi SWAPO misalnya sebelum diakui oleh PBB telah memperoleh pengakuan dari Organisasi Persatuan Afrika (OAU), sedangkan bagi PLO telah memperoleh pengakuan dari Liga Arab maupun Organisasi Konfrensi Islam yang keduanya tgelah memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum internasional dengan telah memperoleh status peninjau di Majelis Umum PBB.

Tidak ada komentar: