Selasa, 06 September 2011

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL



A  HAKIKAT HUBUNGAN INTERNASIONAL
  1. Pengertian Hubungan Internasional
a.       Tygve Nathienssen, menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik.
b.       Charles A. Mc Clelland,  mengungkapkan bahwa hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.        Buku Rencana Strategi pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), mencantumkan definisi hubungan internasional sebagai hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli dianggap sama atau disamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional.
a.        Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b.        Hubungan LuarNegeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c.        Politik Internasional adalah politik antar negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional

  1. Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu negara
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain.
Proses hubungan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral dipengaruhi oleh potensi yang dimiliki oleh setiap negara. Potensi tersebut antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto maupun de jjure oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.       Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.       Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.

Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk :
a.       Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
b.       Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual.
c.        Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia.
d.       Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e.        Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
f.         Meningkatkan perdamaian internasional.
g.       Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

  1. Asas-asas Hubungan Internasional
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu sebagai berikut:
a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing.

b.       Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warganya. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

c.        Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

  1. Sasaran Hubungan Internasional
a.       Aliran idealisme, yang berpandangan bahwa:
1)       Setiap bangsa memiliki kepentingan yang sama terhadap perdamaian dunia.
2)       Setiap bangsa yang mengganggu perdamaian dunia, berarti bangsa tersebut telah bertingkah laku tidak rasional dan tidak bermoral.
3)       Realitas manusia akan semakin kompleks. Begitu juga dengan kualitas manusia akan semakin baik.
4)       Perdamaian merupakan suatu proses yang tidak dapat dihalangi realisasinya oleh kekuatan apapun.
5)       Perdamaian merupakan hal multak dalam hubungan internasional.
b.       Aliran realisme, berpandangan bahwa:
1)       Kunci dari masalah politik internasional adalah kekuatan politik (power politics)
2)       Otoritas (kewenangan) yang efektif dari suatu negara.
3)       Ketertiban internasional merupakan suatu tatanan yang mustahil terjadi dan tidak dapat dipercaya.
4)       Perwujudan masyarakat internasional yang berdasarkan hubungan internasional hanyalah khayalan belaka (utopis).
c.        Aliran Neorealisme. Menurut aliran ini, hubungan internasional selain berdasarkan pada kalkulasi kekuatan dan kekuasaan, juga harus berdasarkan pertimbangan moral.
d.       Aliran Polemologi (studi perdamaian), yang berpandangan bahwa:
1)       Sumber konflik banyak terletak pada ketidakseimbangan di bidang ekonomi dan potensi militer.
2)       Untuk memperoleh jalan keluar dalam memecahkan konflik, dapat dilakukan dengan jalan mempertajam konflik.
3)       Persamaan dan kesempatan untuk menikmati kemakmuran.
4)       Masalah “dunia ketiga” harus dijadikan sasaran penyelidikan dalam setiap studi perdamaian.
e.        Aliran Perdamaian dan Ideologi. Aliran ini berpandangan bahwa aspek ideologis harus diletakkan di samping kepentingan nasional.

Pokok Politik Luar Negeri RI
1)       Indonesia menjalankan politik politik damai.
2)       Indonesia bersahabat dengan segala bangsa saling menghargai.
3)       Indonesia memperluas sendi-sendi hukum internasional.
4)       Indonesia mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
5)       Indonesia membantu pelaksanaan sosial internasional.
6)       Indonesia menyokong kemerdekaan negara yang masih terjajah.

B.      HAKIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
  1. Pengertian Perjanjian Internasional
a.       Mochtar Kusumaatmadja, menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.       Oppenheimer-Lauterpacht, mengungkapkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
c.        Konvensi Wina tahun 1969, merumuskan perjanjian internasional sebagai suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena :
a.       Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b.       Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.

Asas perjanjian internasional :
a.        Pacta Sunt Servada, setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati.
b.        Egality Rights, yaitu pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama
c.        Reciprositas, tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal.
d.       Bonafides, perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik.
e.        Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
f.         Rebus sig Stantibus,  dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

  1. Istilah-istilah Perjanjian Internasional
a.       Traktat (treaty), yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Misalnya, Perjanjian Celah Timor.
b.       Persetujuan (agreement), yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Misalnya agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
c.        Konvensi (convention), yaitu suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.
d.       Protokol (protocol) yaitu suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930.
e.        Piagam (statuta), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sbagai persetujuan internasional. Misalnya, Statuta of The International Court of Justice, pada tahun 1945 Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
f.         Charter, yaitu suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
g.       Deklarasi (Declaration), suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
h.       Modus vivendi, suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen.
i.         Covenant, yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa.
j.         Ketentuan Penutup (final act), dokumen yang mencatat ringkasan hasil konfrensi.
k.       Ketentuan umum (general act), traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
l.         Pertukaran nota, metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta bersifat multilateral.
m.     Pakta (pact), suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan ratifikasi.

  1. Klasifikasi Perjanjian Internasional
a.       Menurut subjeknya, terdiri dari :
1)       Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2)       Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3)       Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b.       Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian, terdiri dari :
1)       Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara.
2)       Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara.
c.        Menurut isisnya, terdiri dari :
1)       Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Misalnya, NATO, ANZUS, dan SEATO.
2)       Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Misalnya, CGI, IMF, IBRD dan sebagainya.
3)       Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-Cina)
4)       Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
5)       Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
d.       Menurut proses pembentukannya, terdiri dari :
1)       Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
2)       Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
e.        Menurut sifat pelaksanaan perjanjian terdiri dari :
1)       Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2)       Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f.         Menurut fungsinya, terdiri dari :
1)       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties).
2)       Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract).

  1. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
a.       Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers).

b.       Penandatanganan (Signature)
Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani.

c.        Pengesahan (Ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.

d.       Pengumumuman (Declaration)
Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB).

  1. Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karna hal-hal berikut:
a.       Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu negara peserta.
b.       Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itiu dibuat.
c.        Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d.       Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e.        Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan kekuatan.
f.         Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.

C.      HAKIKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
  1. Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut seorang diplomat.
Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik diantara kedua negara sebagai berikut :
a.       Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.
b.       Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta).
c.        Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence).
d.       Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protocol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
e.        Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima.

  1. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.       Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b.       Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c.        Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d.       Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.        Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah:
a.       Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.       Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.        Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.       Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.        Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Bagi bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sbagai sarana untuk :
a.       Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima.
b.       Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c.        Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d.       Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperealisme dalam sgala bentuk dan manifestasinya.
e.        Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f.         Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara.
g.       Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.

  1. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
a.       Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
b.       Duta (Gerzant), yaitu wakil diplomatik yang pangkatnya lebig rendah dari duta besar.
c.        Menteri Residen, seorang Menteri Residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
d.       Kuasa Usaha (Charge d’ Affair), yaitu perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dari pegawai negeri lainnya.
e.        Atase-atase, yaitu pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh. atase terdiri atas dua bagian, yaitu :
1)       Atase Pertahanan
2)       Atase Teknis

a.       Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1)       Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia.
2)       Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah RI.
3)       Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta atau tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada Menteri Luar Negeri.
4)       Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.

Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk :
1)       Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
2)       Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.
3)       Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

D.     HAKIKAT ORGANISASI INTERNASIONAL
  1. Pengertian Organisasi Internasional
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  1. Macam-macam Organisasi Internasional
a.       Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)
1)       Sejarah Pembentukannya
PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Sebelum PBB lahir, ada beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran PBB, yaitu :
a)       Piagam Atlantik (Atlantik Charter)
Piagam merupakan hasil perundingan antara F. D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston Churchil (Perdana Menteri Inggris) pada tanggal 19 Agustus 1941 yang isisnya antara lain :
(1)     Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
(2)     Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri.
(3)     Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
b)      Maklumat bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)
Pertemuan 26 negara yang diadakan di washington DC, Amerika Serikat.
c)       Maklumat Moskow
Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Bangsa-Bangsa, diadakan pertemuan antar-Menteri Luar Negeri empat negara perintis yang berlangsung di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943 oleh:
(1)     V. Molotov (Menteri Luar Negeri Uni Soviet)
(2)     Cordel Hull (Menteri Luar Negeri Amerika Serikat)
(3)     Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris)
(4)     Foo Pingsjen (Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina)

Sejak didirikan di Sanfranscisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB.

2)       Tujuan dan Asas PBB
a)       Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b)       Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c)       Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
d)      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.

3)       Keanggotaan PBB
a)       Anggota asli atau anggota pangkal atau original member, terdiri dari 51 negara.
b)       Anggota atau members, yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat-syarat untuk diterima menjadi anggota PBB yaitu:
a)       Negara yang merdeka
b)       Negara itu mencintai perdamaian,
c)       Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
d)      Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

4)       Struktur Organisasi PBB
a)       Majelis Umum (General Assembly)
b)       Dewan Keamanan (Security Council)
c)       Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d)      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e)       Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
f)        Sekretariat (Secretary)

a)       Majelis Umum (General Assembly)
Tugas dan kewenangan majelis umum sangat luas, diantaranya :
(1)     Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
(2)     Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan.
(3)     Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
(4)     Berhubungan dengan keuangan.
(5)     Mengadakan perubahan piagam.
(6)     Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.

b)      Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina. Selain anggota tetap, Dewan Keamanan juga mempunyai 10 anggora tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Adapun tugas dan kewenangan Dewan Keamanan PBB adalah :
(1)     Menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
(2)     Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
(3)     Mengawasi wilayah yang sedang dipersengketakan.
(4)     Bersama-sama Majelis Umum memilih hakim Mahkamah Internasional.

c)       Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 18 negara, kemudian tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara, dan pada tahun 1975 menjadi 54 negara. Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun
Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
(1)     bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
(2)     Mengembangkan ekonomi sosial politik.
(3)     Memupuk hak asasi manusia.
(4)     Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada anggota PBB.

d)      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan organ PBB yang mengusahakan kemerdekaan negara-negara yang belum merdeka.
Adapun tugas dan kewenangan dari Dewan Perwalian adalah :
(1)     Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
(2)     Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
(3)     Melaporkan hasil pengawasan kepasa Sidang Umum PBB.

e)       Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan 9 tahun. Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Internasional adalah :
(1)     Memeriksa perselisihan diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
(2)     Memberikan pendapat kepada Majelis mum PBB tentang penyelesaian sengketa diantara negara-negara anggota PBB.
(3)     Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut
(4)     Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

f)        Sekretariat (Secretary)
Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya.

b.       Association of Sout East Asian Nations (ASEAN)
1)       Sejarah Perkembangan ASEAN
ASEAN pada mulanya dibentuk sebagai pengganti organisasi Persatuan Asia Tenggara (Association of Southeast Asia atau ASA) yang anggotanya terdiri dari Filipina, Malaysia, dan Thailand pada tahun 1961.
Pada 8 Agsutus 1967, lima Menteri Luar Negeri negara Asia Tenggara mengadakan pertemuan di Bangkok Thailand. Kelima menteri luar negeri itu adalah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN : Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei (7 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23 Juli 1997), Myanmar (23 Juli 1997), Kamboja (30 April 1999).

2)       Tujuan ASEAN
a)       Mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b)       Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c)       Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
e)       Meningkatkan kerjasama di bidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka.
f)        Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

Untuk mencapai tujuan tersebut setiap negara anggota ASEAN harus memegang teguh prinsip-prinsip:
a)       Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara.
b)       Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan luar, subversif atau konversi dari luar.
c)       Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai.
d)      Menolak penggunaan militer.
e)       Kerjasama efektif antara anggota.

3)       Struktur Organisasi ASEAN
a)       ASEAN Ministrial Meeting (sidang tahunan para menteri)
b)       Standing Committee.
c)       Komite-komite tetap dan khusus.
d)      Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN

c.        Organisasi Internasional Lainnya
1)       Uni Eropa (European Union)
a)       Sejarah Perkembangan Uni Eropa
Uni Eropa atau European Union (EU) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sekarang ini telah memiliki 25 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastrich) pada 1992.
b)      Kebijakan Uni Eropa
Terjadinya pergantian nama dari “Masyarakat Ekonomi Eropa” ke “Masyarakat Eropa” hingga ke “Uni Eropa” menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari satu kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecendrungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam Uni Eropa. Ada dua jenis kebijakan dari Uni Eropa, yaitu kebijakan internal dan kebijakan eksternal. Kebijakan internal Uni Eropa mencakup :
(1)     Pengambilan keputusan yang otonom. Negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu.
(2)     Harmonisasi. Hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif Uni Eropa, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa.
(3)     Ko-operasi. Negara-negara anggota yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerjasama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.

Sedangkan kebijakan eksternal dari Uni Eropa, terdiri dari :
(1)     Penetapan suatu tarif eksternal dan bea cukai yang sama.
(2)     Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya.
(3)     Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara.

c)       Badan-Badan Uni Eropa
Uni Eropa mempunyai empat institusi utama, yaitu :
(1)     Dewan Uni Eropa
(2)     Parlemen Eropa
(3)     Pengadilan Eropa
(4)     Komisi Eropa

2)       Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
a)       Sejarah Perkembangan OPEC
OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC dibentuk sebagai akibat jatuhnya harga minyak pada perusahaan raksasa seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil, Socal, dan Gulf. Mereka melakukan penurunan harga minyak secara drastis sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan negara-negara industri besar.
Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran harga minyak internasional dengan cara mengadakan perundingan pada tanggal 11-14 September 1960 di Baghdad (Irak). Mereka sepakat mendirikan OPEC yang anggotanya terdiri dari Saudi Arabia, Iran, Irak, Kuwait dan Venezuela.


b)      Tujuan OPEC
(1)     Tujuan ekonomi, yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen.
(2)     Tujuan politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen.

3)       North Atlantic Treaty Organization (NATO)
a)       Sejarah Perkembangan NATO
NATO merupakan organisasi regional yang menitik beratkan perhatian dalam bidang pertahanan negara-negara Atlantik Utara. NATO didirikan sebagai akibat meluasnya pengaruh Uni Soviet (yang tergabung dalam Pakta Warsawa).
Untuk menghambat pengaruh komunis tersebut, maka negara-negara di kawasan Atlantik Utara yaitu Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Luxenberg, Belanda, Italia, Norwegia, Denmark, Eslandia, dan Portugal menandatangai naskah Perjanjian Atlantik Utara pada tanggal 4 April 1949 di Brussel, Belgia.

b)      Tujuan NATO
(1)     Menyelesaikan persengketaan secara damai.
(2)     Tidak membenarkan penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional.
(3)     Meningkatkan kerjasama ekonomi di antara negara-negara NATO.
(4)     Membela negara anggota dengan berprinsip bahwa serangan terhadap satu anggota berarti serangan terhadap seluruh anggota NATO.

4)       Liga Arab
a)       Sejarah Perkembangan Liga Arab
Liga Arab didirikan sebagai hasil konferensi antaranegara Arab yang diadakan di Alexandria, Mesir pada tahun 1944. Liga Arab secara resmi di bentuk pada tanggal 22 Maret 1945 di Bludon, Syria. Pada awal pendiriannya, Liga Arab merupakan persekutuan dari negara-negara Arab, yaitu Mesir, Yordania, Libanon, Arab Saudi, Syria, Yaman, Libia, Sudan, Tunisia, Maroko, dan Uni Emirat Arab.

b)      Tujuan Liga Arab
Tujuan Liga Arab adalah :
(1)     Menjamin kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan anggota-anggotanya.
(2)     Mempererat hubungan dan persaudaraan antara anggota.
(3)     Meningkatkan kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan.
(4)     Melarang penggunaan kekuatan senjata dalam penyelesaian sengketa antara anggota.


5)       Organisasi Konferensi Islam (OKI)
a)       Sejarah Perkembangan OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) atau Organization of Islamic Conference adalah organisasi antar pemerintahan negara-negara Islam. OKI didirikan pada tanggal 18 Rajab 1939 H atau tahun 1969.
OKI lahir sebagai reaksi terhadap tindakan Israel yang berusaha membakar Masjidil Aqsha pada tanggal 21 Agustus 1969. Selain itu OKI, juga dibentuk sebagai jawaban terhadap Israel yang telah menduduki wilayah negara-negara Arab dalam perang Arab-Israel tahun 1967.
Atas prakarsa Raja Hasan dari Maroko dan Raja Fadh dari Arab Saudi, dibentuklah panitia penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang terdiri dari negara Maroko, Arab saudi, Malaysia, Pakistan, Somalia, dan Nigeria.

b)      Tujuan OKI
(1)     Memajukan solidaritas Islam diantara negara-negara anggota.
(2)     Memperkuat kerjasama antara negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan.
(3)     Mengupayakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisahan rasial, diskriminasi serta menghilangkan kolonialisme dalam berbagai bentuk.
(4)     Mengatur usaha melindungi tempat-tempat suci, menyokong perjuangan rakyat Palestina.
(5)     Membentuk suasana yang harmonis demi meningkatkan kerjasama dan pengertian diantara sesama negara anggota OKI.
(6)     Memperkuat perjuangan umat Islam dalam melindungi martabat umat.

6)       Gerakan Non-Blok
a)       Sejarah Perkembangan Gerakan Non-Blok
Negara-negara Non-Blok adalah negara-negara yang tidak memihak pada Blok Barat maupun Blok Timur.
Gerakan Non-Blok didorong oleh semangat Dasasila bandung. Gerakan ini diprakarsai oleh lima pemimpin negara, yaitu Yosep Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Soekarno (Presiden Indonesia), Jawaharal Nehru (Perdana Menteri India) dan Kwane (Presiden Ghana). Kelima pemimpin ini menjadi pelopor digelarnya KTT I Non-Blok di Beograd. KTT ini menghasilkan asas-asas gerakan Non-Blok, yaitu :
(1)     Gerakan Non Blokbukan merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk ke dalam salah satu blok yang ada.
(2)     Gerakan Non-Blok merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
(3)     Gerakan Non-Blok memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, dan zionisme.


b)      Tujuan Gerakan Non-Blok
(1)     Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, dan zionisme.
(2)     Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
(3)     Mengurangi ketegangan antara Blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet.
(4)     Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.

7)       Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
a)       Sejarah Perkembangan APEC
APEC merupakan organisasi kerjasama negara-negara di kawasan Asia Pasifik di bidang Ekonomi. Apec berdiri atas gagasan Bob Hawke (Perdana Menteri Australia). APEC berdiri pada bulan November 1989 di Canberra, Australia.
Pada tahun 1989 APEC beranggotakan 12 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Jepang, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Kanada, Korea Selatan, dan Selandia Baru.

b)      Tujuan APEC
(1)     Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Asia Pasifik.
(2)     Memperkuat sistem perdagangan multilateral yang terbuka.
(3)     Memberikan fokus kerjasama di bidang ekonomi.

E.       MANFAAT KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
  1. Bentuk-bentuk kerjasama dan perjanjian Indonesia dengan negara lain.
a.       Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950.
b.       Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika.
c.        Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961.
d.       Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda.
e.        Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN.
f.         Ikut serta dalam setiap pesta olahraga internasional mulia dari Sea Games, Asiann Games, Olimpiade dan sebagainya.

  1. Manfaat kerja sama dan perjanjian internasional bagi Indonesia
Secara khusus, manfaat yang dapat bangsa Indonesia peroleh dari kerjasama dan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.       Dalam aspek ideologi, di antaranya:
1)       Dapat mengetahui nilai-nilai yang dianut oleh negara lain.
2)       Dapat terhindar dari pengaruh negatif dari nilai-nilai ideologi yang dianut negara lain.
3)       Diperoleh kesempatan untuk menunjukkan keunggulan ideologi Pancasila dalam setiap berhubungan dengan negara lain.

b.       Dalam aspek politik, di antaranya:
1)       Dapat mengetahui perkembangan politik yang terjadi di negara lain.
2)       Dapat mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik di negara lain.
3)       Mempererat hubungan diplomatik dengan negara lain.

c.        Dalam aspek ekonomi, di antaranya:
1)       Menarik minat negara lain untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di negara lain.
2)       Dapat menikmati barang-barang yang diproduksi oleh negara lain.
3)       Terbukanya peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke negara lain.

d.       Dalam aspek sosial-budaya, diantaranya:
1)       Terbukanya kesempatan untuk mengadakan pertukaran pelajar.
2)       Dapat mendatangkan tenaga ahli untuk bidang tertentu di mana negara kita memiliki kekurangan.
3)       Dapat saling memperkenalkan budaya masing-masing.

e.        Dalam aspek pertahanan dan keamanan, di antaranya:
1)       Dapat menghindarkan konflik dengan negara lain.
2)       Terbukanya kesempatan untuk ikut serta dalam proses perwujudan perdamaian dunia.
3)       Terciptanya stabilitas keamanan dalam negeri.

Tidak ada komentar: