Selasa, 06 September 2011

Hubungan DIPLOMATIK

A. LATAR BELAKANG.
          Dimulai sejak abad ke-16 dan 17 di Eropa dimana pertukaran perwakilan diplomatik sudah dianggap sebagai hal yang umum saat itu, hal mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik sudah dapat diterima dalam praktik negara-negara dan pada abad ke-17 sudah dianggap sebagai sebuah kebiasaan internasional.
           Kekebalan dan keistimewaan diplomatik tidak terbatas ada kepala perwakilannya saja, akan tetapi juga terhadap anggota keluarganya yang tinggal bersamanya, diplomat lain yang menjadi anggota perwakilan dan kadang-kadang staf pembantu lain.
          Pada pertengahan abad ke 18, aturan-aturan kebiasaan hukum internasional mengenai kekebalan diplomatik mulai diterapkan termasuk harta milik, gedung dan komunikasi para diplomat. Untuk menunjukkan kekebalan itu, dikenal istilah ekstrateritorialitas. Tujuan dari pengenaan ekstrateritorialitas itu adalah demi keperluan para perwakilan dalam menjalankan tugasnya dengan bebas dan optimal.
           Pada abad ke 20, kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu cenderung mengarah pada bentuk baru komunikasi diplomatik. Adapun beberapa kodifikasi dan aturan dalam hukum diplomatik, terutama :
          1. Konvensi Havana mengenai pejabat diplomatik tahun 1928 di Kuba..
          2. Harvard Research draft convention on diplomatic priveleges and immunities tahun 1932.

B. LANDASAN YURIDIS.
         
Ada 3 teori mengenai landasan hukum dari kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yaitu :
          1. Teori ekstrateritorialitas (Exterritoriality Theory).
                   Diplomat dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negaranya. Teori ini           didasarkan pada suatu fiksi dan bukan dari realitas sehingga banyak                           dikritik.
          2. Teori representatif.
                   Para pejabat diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala                                     negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan kekebalan              sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara        penerima dianggap                  menghormati kedaulatan negara pengirim. Teori ini berasal dari era                      kerajaan masa lalu. Meski demikian, pemberian hak-hak itu tidak                         memiliki batasan yang   jelas dan acapkali menimbulkan kebingungan                    hukum.
          3. Teori kebutuhan fungsional Functional neccesity Theory) .
                   Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan               pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat                                   melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini dianggap dapat                                     memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan menjadi                   ketentuan dalam konvensi Wina 1961.

C. HAK DAN KEWENANGAN PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK.
                   Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi menjadi                 dua, yaitu :
          1. Inviolability.
                   Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima                     dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta                          mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan.
          2. Immunity.
                   Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima..
                   Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat,
                   kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina                  1961dapat dikelompokkan menjadi :
               a. kekebalan terhadap diri pribadi
               b. Kekebalan yurisdiksional
               c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
               d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
               e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
               f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
               g. penanggalan kekebalan diplomatik.
               h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
            Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada :
               a. Pejabat perwakilan diplomatik.
               b. Staf pribadi
               c. Anggota keluarga pejabat diplomatik
               d. Kurir diplomatik dan lainnya.

D. BERAKHIRNYA KEKEBALAN DIPLOMATIK.
            Kekebalan diplomatik dimulai sejak (menurut Oppenheimer-Lauterpact) :
            -  Pemerintah negara penerima telah memberikan agreement pada sang calon
               dubes untuk diakreditasikan sebagai dubes di negara penerima.
            -  Kedubes negara tersebut di negara pengirim telah memberikan visa                 diplomatik
            - Kedatangan pertama dubes itu telah diberitahukan pertama kali pada                                 kementrian luar negeri  negara penerima.
         (menurut J.G Starke) Kekebalan diplomatik berakhir sejak :    
            - Pemanggilan kembali dari negaranya,
            - Pemanggilan kembali atas permintaan negara penerima,
            - Penyerahan paspor pada wakil dan staf serta para keluarganya sang diplomat           pada pecahnya perang kedua negara yang bersangkutan,
           - Selesainya tugas,
           - Berakhirnya surat kepercayaan (letter of cradience) yang diberikan dalam         jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kepercayaan.
E. TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK.
          Pada dasarnya, tugas seorang perwakilan diplomatik adalah untuk mewakili           kepentingan negara pengirim di negara penerima dan menjadi penghubung           antarpemerintahan kedua negara.
 Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang perwakilan diplomatik meliputi :
             1. Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
             2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga                            negaranya  di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan                                 oleh hukum internasional.(proteksi)
             3. Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)
             4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan     perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara                                pengirim.
             5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua negara serta                                        mengembangkan hubungan  ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

             a.REPRESENTASI.
              Menurut Gerhard von Glahn, yang dimaksud dengan representasi adalah tidak terbatas pada tugas seremonial saja, akan tetapi juga meliputi hak untuk meminta kejelasan (baik protes, meminta penjelasan dan melakukan penyelidikan) pada pemerintah negara setempat sebab ia mewakili kebijakan politik dari negara yang mengirimnya.
              Sementara itu, bagi Indonesia, hubungan luar negeri yang dilakukan oleh perwakilannya sesuai dengan politik luar negerinya yang bebas aktif yang dilakukan demi kepentingan nasional melalui diplomasi yang :
                 - kreatif
                 - aktif
                 - antisipasif
                 - Dengan berpedoman pada hukum internasional yang berlaku.

             b.PROTEKSI.
              Proteksi itu juga menyangkut negara ketiga saat perwakilan diplomatik yang bersangkutan itu sedang transit di negara yang bersangkutan. Dalam perkembangannya dalam pembicaraan-pembicaraan di Sidang Umum PBB seiring dengan adanya peningkatan kegiatan terorisme, ada dua prinsip yang muncul dan sangat fundamental dalam hal itu, yaitu :
Semua negara harus melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional masing-
masing dengan menaati ketentuan konvensi termasuk peningkatannya.
Perlunya peningkatan tindakan-tindakan khusus guna melindungi individu-individu dan perwakilan karena ada kesenjangan-kesenjangan yang ada dalam aturan konvensi yang kini diserahkan kepada negara itu sendiri untuk menafsirkan dan melaksanakna tindakan khusus tentang proteksi melalui sistem perundangan nasional masing-masing negara.

             c. NEGOSIASI.
              Yang dapat duduk dalam sebuah perundingan pada umumnya adalah negara-negara yang berdaulat dan berkepentingan. Akan tetapi dapat diberlakukan satu pengecualian dimana apabila diizinkan oleh negara peserta yang lain, negara-negara yang belum merdeka dan mendapatkan kedaulatan penuh untuk duduk di perundingan.
 Seringkali jika perundingan itu dilakuka oleh utusan khusus, terutama untuk masalah-masalah yang sifatnya teknis.

             d. MENGUMPULKAN DATA DENGAN CARA YANG SAH DAN               MELAPORKANNYA KE NEGARA PENGIRIM.
              Hal ini adalah penting untuk dilakukan guna memperlancar kepengurusan kepentingan negaranya di luar negeri.
             e. MENINGKATKAN HUBUNGAN PERSAHABATAN ANTARA DUA NEGARA.
             Dalam melaksanakan hubungan luar negeri, perlu untuk :
             - Memadukan seluruh potensi kerja sama daerah untuk menciptakan sinergi   dalam melaksanakan hubungan luar negeri.
             - Mencari terobosan baru.
             - Menyediakan data yang diperlukan.
             - Mencari mitra di luar negeri.
             - Mempromosikan potensi daerah di luar negeri.
             - Memfasilitasi penyelenggaraan hubungan luar negeri.
             - Memberi perlindungan pada semua kepentingan nasional di luar                                        negeri.Mengarahkan kerjasama agar lebih efektif.

Tidak ada komentar: