Sabtu, 03 September 2011

DPR Pertanyakan Sikap Polri Soal Tersangka Utama Surat Palsu MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mempertanyakan sikap Mabes Polri yang sampai saat ini belum menetapkan pelaku utama kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Chairuman, hal itu justru memprihatinkan karena masyarakat sudah menilai, DPR RI juga mengungkapkan berbagai fakta.

"Sudah sangat terang benderang bagaimana kasus itu terjadi, mulai dari permintaan sampai pengkonsepan surat lalu pemalsuan surat sampai ke surat asli keluar. Ini satu hal yang sangat memprihatinkan, kata Chairuman di Jakarta, Kamis.

Menurut Chairuman, penetapan tersangka selain juru panggil MK Mashuri Hasan dan Panitera MK Zainal Arifin Husein bukan masalah seseorang harus dipidana atau dihukum.

"Tapi menegakkan kaidah-kaidah, norma dalam masyarakat. Kalau nggak dilakukan penindakan, norma itu akan jadi keraguan bagi masyarakat," kata politisi Gollkar itu.

Ia berharap Kepolisian bekerja sesuai sistem dan aturan. Kepolisian juga harus mengungkap fakta demi tegaknya kebenaran untuk keadilan.

"Semuanya sudah diketahui publik dengan berbagai fakta yang sudah terang benderang, kok tidak bisa mengungkap lebih jelas pelaku-pelakunya. Dan sangat kontradiktif ketika Zainal ditetapkan sebagai tersangka Padahal tanda tangannya yang dipalsukan. Kecuali ada hal lain atau menyuruh melakukan. Tapi sepanjang yang terungkap, tidak. Polisi juga tidak pernah sampaikan fakta-fakta lain yang menuju tersangkanya Zainal itu. Ini yang jadi masalah," beber Chairuman.

Namun demikian, ia berkeyakinan, penyidik Polri bisa bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Semua mungkin beritikad baik. Mungkin ini perjalanan penyidikan itu. Saya yakin penyidik sangat profesional dan tahu fakta-fakta itu. Mereka juga ikuti hasil Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI sebagai bahan penyelidikan atau penyidikan," katanya.

Terkait belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat MK itu, Panja Komisi II DPR RI tidak akan bertanya kepada penyidik.

"Ini profesional saja, tanggung jawab penegak hukum. Kita tak akan tanyakan ke peenyidik Polri kenapa belum ada tersangka baru," ujar Chairuman.

1 komentar:

REPHOYT mengatakan...

Bertambah lagi kasus yang tidak bisa di selesaikan oleh rezim pemerintahan SBY saat ini...persoalan ini menyangkut pusaran politik di tingkat elit yang kemudian memunculkan spekulasi karena berbagai macam kelompok elit yang akan terkena imbas dari persoalan ini..masih teringat di batok kepala tentang persoalan century yang kemudian gagal di eksekusi, ini menandakan bahwa persoalan yang di hadapi oleh aparat penegak hukum kita bukanlah persoalan yang hanya menyangkut persoalan hukum namun sudah terdeteksi bahwa persoalan ini lebih cenderung ke persoalan politik semata. Bahkan berbagai macam person yang kemudian menjadi tumbal dari persoalan politik tadi misalnya kasus Antasari Azhar, Susno Duadji, Misbakhun dan masih banyak lagi yang belum terungkap ke publik.
ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja pemerintahan SBY bahwa selama ini sikap diam SBY terkait persoalan korupsi dan persoalan persoalan lain (mis; kasus surat palsu MK) yang merongrong negeri adalah bukti kuat bahwa pemerintah SBY masih tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan yang ada di negeri ini.
Ini menjadi persoalan yang harus segera di selesaikan oleh pemerintah selaku pengambil kebijakan kolektif dan aparat penegak hukum sudah seharusnya membuktikan bahwa aparat penegak hukum bekerja ekstra dan profesional untuk menyelesaikan persoalan yang ada.