Rabu, 07 September 2011

Sistem Pemerintahan Presidensiil


Sistem pemerintahan presidensiil adalah sebuah sistem pemerintahaan yang kepala negara serta kepala pemerintahaannya ada di tangan presiden. Pada sistem pemerintahan presidensiil ini, badan eksekutif dan badan legislatif mempunyai kedudukan yang independen dan dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga presiden tidak mempunyai hak dalam kaitannya dengan badan legeslatif maupun badan eksekutif. Presiden akan mengangkat para menteri untuk membantu presiden dalam menjalankan sistem pemerintahan karena Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala penyelenggara negara.

Dalam sistem pemerintahan presidensiil, Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen karena parlemen berfungsi sebagai lembaga perwakilan dan parlemen mempunyai kekuasaan legislatif sehingga Presiden tidak bisa membubarkan parlemen seperti yang terjadi pada sistem pemerintahan parlementer. Selain itu, presiden juga tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada parlemen.

Kelebihan yang ada pada sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut :
  • Karena tidak tergantung pada parlemen, kedudukan badan eksekutif bisa lebih stabil.
  • Dengan adanya pembatasan masa jabatan, maka masa jabatan badan eksekutif jadi lebih jelas sehingga penyusunan program kerja kabinet bisa dengan mudah disesuaikan denagn jangka waktu masa jabatannya.
  • Karena jabatan-jabatan di badan eksekutif bisa diisi dari orang diluar badan legislatif, maka badan legislatif tidak berperan sebagai tempat untuk kaderisasi.

Adapun kekurangan dari sistem pemerintahan presidensiil ini adalah :
  • Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
  • Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
  • Pada umumnya pada sistem pemerintahan presidensiil, keputusan diambil dalam jangka waktu yang lama dan sifatnya tdak tegas karena merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dengan legislatif.

Tidak ada komentar: