Selasa, 06 September 2011

Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional.

Mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional ini terdapat dua aliran yaitu monoisme dan dualisme, menurut pandangan monisme, semua hukum merupakan suatu sistem hukum yang mengikat apakah terhadap individu-individu dalam suatu negara ataupun terhadap negara-negara dalam masyarakat internasional. Tokoh-tokoh aliran monisme adalahKelsen dan Georges Scelle. Sebaliknya para pendukung aliran dualisme seperti Triepel dan Anzilotti menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum terpisah, berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme ini perbedaan tersebut terdapat pada sumber hukum, subjek dan kekuatan hukum.
Perbedaan sumber hukum
Hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas dasar kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
Perbedaan mengenai subjek
Sbjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara masyarakat internasional.
Perbedaan mengenai kekuatan hukum
Hukumnasional mempunyai kekuatan yang mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibanding dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
Pandangan dualisme ini dibantah golongan monisme dengan alasan bahwa:
  1. walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, namun subjek hukumnya tetap sama yaitu bukankah pada akhirnya yang diatur oleh hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
  2. Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disaat diauinya hukum maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan yang mengikat apakah terhadap individu ataupun terhadap negara.
Selanjutnya mengenai aliran monosme terdapat pula dua pandangan yaitu memberikan primat pada hukum nasional atas hukum internasional dan primat hukum internasional atas hukum nasional. Tanpa melibatkan diri dalam diskusi akademis mengenai kebenaran pandangan kedua aliran monisme dan dualisme tersbut dapatlah dikatakan bahwa praktek hukum intenasional tidak menunjukkan secara nyata aliran yang lebih dominan. Sebaliknya terdapat konfirmasi primat hukum internasional atas hukum nasional sebagai syarat yang diperlukan bagi keberadaan hukum internasional.
Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum internasional adalah wajar karena pembentukan perangkat hukum tersebut adalah atas dasar kehendak negara-negara yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrumen yuridik internasional. Menola hukum internasional dapat berarti penolakan terhadap apa yang tlah dikehendaki dan diputuskan bersama oleh negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Penolakan terhadap hukum internasional adalah tidak mungkin, karena dalam prakteknya semua tindak tanduk negara dalam hubungan luar negerinya berpedoman dan didasarkan atas aas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam hukum internasional itu sendiri.

Tidak ada komentar: