Tampilkan postingan dengan label HUKUM dan HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM dan HAM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 September 2011

Perlunya Memahami Istilah Dan Ketentuan dan Peraturan Undang-Undang Imigrasi Indonesia


Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa istilah yang berhubungan dengan Kemigrasian baik yang menyangkut arti Keimigrasian itu sendiri dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Keimigrasian Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian terdapat beberapa istilah secara umum mengenai Keimigrasian, terutama yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 - 16 yaitu berbunyi : "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan" :
1.     Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing diwilayah Negara Republik Indonesia.
2.     Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.     Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
4.     Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia.
5.     Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
6.     Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia
7.     Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8.     Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9.     Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
10.  Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
11.  Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12.  Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
13.  Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14.  Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administrasi dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan.
15.  Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.
16.  Pengusiran atau Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki
Dari butir-butir diatas dapat kita jabarkan (Dikutip dari buku Komentar Undang-Undang Keimigrasian beserta Peraturan Pemerintah dikarang oleh Drs. Moh. Arif diterbitkan oleh Pusdiklat Departemem Kehakiman RI, Jakarta 1997) yaitu :

Keimigrasian adalah hal ihwal yang menyangkut lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing diwilayah Indonesia. Jadi tugas Imigrasi itu menyangkut lalu lintas orang yang akan atau berangkat keluar negeri dan juga mengawasi kegiatan yang dilakukan orang yang berada di Indonesia apakah sesuai dengan visa atau izin yang diberikan kepada mereka (orang asing).

Wilayah Negara Republik Indonesia
 
yaitu wilayah yang meliputi darat laut dan udara yang berdasarkan undang-undang atau peraturan merupakan wilayah negara Indonesia. Wilayah Indonesia merupakan wilayah kedaulatan kita.

Surat Perjalanan 
yang lebih dikenal dengan istilah Pasporadalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain. Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut.

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan atau Paspor, Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Jadi disini jelas setiap orang yang akan keluar atau masuk ke Wilayah Indonesia harus memilki paspor tanpa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 9 Th. 1992 Tentang Keimigrasian Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas :
1.     Paspor Biasa.
2.     Paspor Diplomatik
3.     Paspor Dinas.
4.     Paspor Haji.
5.     Paspor untuk Orang Asing
6.     Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Warga Negara Indonesia
7.     Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk orang asing
8.     Surat perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Dinas.
Di Negara Kita Indonesia ada 3 (tiga) Instansi Pemerintah yang mengeluarkan Paspor atau Surat Perjalanan yaitu :
1.     Departemen Luar Negeri (DEPLU) untuk Paspor Dinas dan Diplomatik
2.     Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Mengeluarkan Paspor Biasa atau Paspor Hijau.
3.     Departemen Agama untuk Paspor Haji.
Warna Paspor atau warna kulit luar paspor (SPRI) Indonesia juga berbeda-beda, yaitu :
1.     Warna Hitam untuk Paspor Diplomatik (Deplu)
2.     Warna Biru untuk Paspor Dinas (Deplu)
3.     Warna Hijau Untuk Paspor Bisa (Ditjen Imigrasi)
4.     Warna Coklat untuk Paspor Haji (Depag).
Jadi fugsi paspor adalah :
1. Sebagai bukti identitas diri pemegangnya
2. sebagai dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antar negara.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) : Tempat yang telah ditentukan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia, jadi kalau kita ingin keluar negeri kita harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dimana terdapat petugas Imigrasi yang akan memeriksa dokumen perjalanan dan menerakan tanda bertolak pada Paspor begitu juga kalau kita kembali dari luar negeri. Tempat Pemeriksaan Imigrasi berupa pelabuhan laut, bandar udara, serta darat yang merupakan daerah perbatasan dengan negara lain atau negara tetangga. Temapat Pemeriksaan Imigrasi sebut Pelabuhan Pendaratan (ontschepingshaven) dimana terdapat Pejabat Imigrasi yang akan memberikan izin masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Menteri, 
dalam UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian terdapat beberapa menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya yaitu :
1.     Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Ham RI) yang menunjuk Dirjen Imigrasi untuk melaksanakan tugas di bidang Keimigrasian berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.
2.     Menteri Luar Negeri yang menyangkut Paspor Diplomatik dan Dinas serta perizinan diplomatik dan dinas.
3.     Menteri Agama yang menyangkut pengeluaran Paspor Haji.
Miring
Orang Asing, yaitu Orang bukan Warga Negara Indonesia. Orang Asing di wilayah Indonesia dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
1. Orang Asing yang memiliki kewarganegaraan dari suatu negara tertentu
2. Orang Asing yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan (Stateless).
Orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki izin yang berlaku dan sah dan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

VISA, Visa merupakan izin tertulis yang berikan pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia.

Visa Republik Indonesia menurut jenisnya dapat dibagi dalam beberapa jenis

1.Visa Diplomatik
2. Visa Dinas
3. Visa Biasa.

Visa Biasa yang diberikan untuk tujuan yang tidak bersifat diplomatik atau dinas dibagi dalam beberapa macam yaitu :

a. Visa Singgah
b. Visa Kunjungan (usaha, wisata, sosial budaya dan kelauarga)
c. Visa Izin Tinggal Terbatas.

Visa Republik Indonesia dapat diambil diperwakilan Indonesia di luar negeri. dan Saat ini ada beberapa negara yang telah ditetapkan dapat mengambil visa ketika orang asing tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara atau pelabuhan tertentu yaitu Visa Saat Kedatangan atau VOA (Visa On Arrival).

Izin Masuk, adalah izin yang diterakan pada visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Orang asing yamg masuk ke wilayah Indonesia baik yang memiliki visa atau tidak memiliki visa (negara-negara yang bebas visa) setelah tiba di Indonesia harus melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, setelah diperiksa dan memenuhi persyaratan untuk diberikan izin masuk maka Pejabat Imigrasi menerakannya (izin masuk) pada Surat Perjalanan (paspor) orang asing.

Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. izin diberiakan kepada orang asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas atau tetap, setalah orang tersebut berangkat ke luar wilayah Indonesia ia dapat masuk kembali ke Indonesia dimana sebelum berangkat ia diharuskan memohon izin masuk kembali (Reentry Permit). Izin masuk kembali diberikan sesuai dengan masa berlakuk izin tinggalnya di Indonesia.

Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia. Tanda bertolak ini diterakan pada surat perjalanan atau paspor baik Warga Negara Indonesia maupun orang asing yang akan keluar wilayah Negara Indonesia. Tanda bertolak berupa cap segitiga diterakan pada paspor sebagai bukti bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan wilayah Indonesia.

Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang. Alat angkut merupakan sarana transportasi yang mengangkut orang atau barang untuk masuk atau keluar wilayah indonesia melalui darat laut dan udara, tetapi ada juga kemungkinan yang berjalan kaki karena merupakan daerah perbatasan dua negara maka tetap ia harus melalui pemerikasan Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Bagi orang terkena pencegahan dengan alasan tertentu tidak diberi izin oleh pejabat imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) untuk meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan pencegahan atas dirinya telah dicabut atau telah berakhir.

Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Orang yang terkena penangkalan tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia oleh pejabat imigrasi di TPI dan harus dikembaliakan ke negara asalnya atau ke tempat lain diluar wilayah Indonesia oleh alat angkut yang membawanya atau dengan alat angkut lain dengan atas jaminan penanggung jawab alat angkut yang membawanya masuk ke wilayah Indonesia.


Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administrasi dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan. Tindakan Keimigrasian disini tindakan hukum (law enforcement) yang prosesnya tidak melalui proses peradilan , tetapi langsung secara administratif dilaksanakan, seperti pembatalan izin tinggal orang asing , penolakan izin masuk atau perpanjangan izin keimigrasian, menempatkan orang asing dalam karantina imigrasi, atau melakukan pengusiran atau deportasi orang asing dari wilayah Indonesia.

Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Karantina Imigrasi adalah tempat atau bangunan yang digunakan untuk menampung orang asing bersifat sementara menunggu pemulangan atau pengusiran ke negara asalnya atau ke tempat lain di luar wilayah Indonesia. Karantina Imigrasi bukan
 merupakan Rumah Tahanan Negara tetapi pengelolaannya termasuk perwatan terhadap penghuninya dapat disamakan dengan rutan.

Pengusiran atau Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki. Pengusiran atau deportasi merupakan tindakan keimigrasian yang berupa memulangkan orang asing ke negara asalnya atau ke tempat lain di luar wilayah Indonesia sebagai akibat tidak dikehendaki keberadaannya di wilayh Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Kegiatan Keimigrasian Indonesia merupakan suatau rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dn pengawasan terhadap lalu lintas orang dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Demikian sekelumit pembahasan dari beberapa istilah yang bersifat umum didalam UU No. 9 tahun 1992 Tentang Keimigrasian.

Good Governance


Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi, istilah Good Governance begitu popular. Hampir di setiap event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini tak pernah ketinggalan. Bahkan dalam pidato-pidato, pejabat negara sering mengutip kata-kata di atas. Pendeknya Good Governance telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat.
Meskipun kata Good Governance sering disebut pada berbagai event dan peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian Good Governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain. Ada sebagian kalangan mengartikan Good Governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Masih banyak lagi ‘tafsir’ Good Governance yang diberikan oleh berbagai pihak. Seperti yang didefinikan oleh World Bank sebagai berikut: Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Prinsip-prinsip Good Governance
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
1.  Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.  Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3.  Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4.  Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5.  Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6.  Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7.  Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8.  Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
9.  Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Pilar-pilar Good Governance
Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
Agenda Good Governance
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:
1. Agenda Politik
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a. Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b. Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c. Reformasi agraria dan perburuhan
d. Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
e. Penegakan supremasi hukum
2. Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Untuk kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi demikian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera ada percepatan pemulihan ekonomi. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain:
a. Agenda Ekonomi Teknis
Otonomi Daerah. Pemerintah dan rakyat Indonesia telah membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan daerah.
Sektor Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal penting yang harus dilakukan antara lain pertama; tidak adanya dikhotomi antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional ataupun asing. Kedua, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket guarantee perlu dipercepat, namun dilakukan secara bertahap. Keempat, mendorong pasar modal dan mendorong independensi pengawasan (Bapepam). Kelima, perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu cepat atau sebaliknya.
Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus betul-betul dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada giliranya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif menuju Indonesia baru.
b. Agenda Pengembalian Kepercayaan
Hal-hal yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum, jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.
3. Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi.
Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang harus segera mendapatkan solusi yang memadai.
Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Agenda Hukum
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah berada pada titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:
a. Reformasi Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan.
b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c. Pemberantasan KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh.
d. Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan tidak adil. Akumulasi dari permasalahan tersebut akhirnya menciptakan potensi yang sangat signifikan bagi proses disintegrasi.
e. Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara partisipatif. Dengan begitu rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga akses untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri.
f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.